1.
Apa pengertian profesi?
2.
Apa saja syarat-syarat profesi?
3.
Bagaimana perkembangan
profesi keguruan?
4.
Apa saja kode etik profesi keguruan?
5.
Apa fungsi dan jenis-jenis organisasi keguruan?
C. Perkembangan
Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembangan profesi keguruan indonesia,
jelas bahwa pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang
tidak berpendidikan khusus untuk memengku
jabata guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987)
sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di
indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan
khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru
(kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena
mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a. Guru lulusan
sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b. Guru yang bukan
sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c. Guru bantu, Yakni yang
lulus ujian guru bantu.
d. Guru yang
dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e. Guru yang
diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap
pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan
profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuang Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai
perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah
mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang
sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan guru
saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat
masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial.
Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang
imbalan atau balas jasa.
D. Kode Etik
Profesi Keguruaan
a. Kode Etik
1. Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
2. Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa
kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian
diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam
hidupnya di masyarakat.
b. Tujuan Kode
Etik
Menurut R.
Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga
dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk
meningkatkan penabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Untuk
meningkatkan mutu oranisasi profesi
c. Penetapan Kode
Etik
Kode etik hanya
dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para
anggotanya. Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang
secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk
dan atas nama anggota profesi daro organisasi tersebut.
d. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sering juga
kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga
hal-hal yag semula hanya merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjuadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian,
maka aturan yang mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
meninkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
e. Kode Etik Guru
Indonesia
Kode etik guru
indonesi dapat dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai
guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari
dimasyarakat. Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat
penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
E.
Organisasi Profesi Keguruan
a. Fungsi
organisasi profesional keguruan
Seperti yang
tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai
wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi,
yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan
guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
b.
Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI
yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI.
Selain itu ada juga
organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia
(ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas
Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak
secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.